Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 17 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2012 tentang STANDAR KOMPETENSI APARATUR PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar Kompetensi Aparatur Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diperuntukan bagi: a. pejabat struktural di bidang pengawasan intern; dan b. Auditor.
Koreksi Anda