Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 17 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2012 tentang STANDAR KOMPETENSI APARATUR PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Standar Kompetensi Aparatur Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diperuntukan bagi:
a. pejabat struktural di bidang pengawasan intern; dan
b. Auditor.
Koreksi Anda
