Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 17 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2012 tentang STANDAR KOMPETENSI APARATUR PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Standar Kompetensi Aparatur Pengawasan Intern bertujuan untuk:
a. meningkatkan kompetensi, profesionalitas, dan independensi, serta integritas Aparatur Pengawasan Intern;
b. meningkatkan hasil pengawasan yang akuntabel, transparan, efektif dan efisien.
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 676);
Koreksi Anda
