Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 17 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2012 tentang STANDAR KOMPETENSI APARATUR PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar Kompetensi Aparatur Pengawasan Intern bertujuan untuk: a. meningkatkan kompetensi, profesionalitas, dan independensi, serta integritas Aparatur Pengawasan Intern; b. meningkatkan hasil pengawasan yang akuntabel, transparan, efektif dan efisien. Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 676);
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2012 | Pasal.id