(1) Politeknik Ilmu Pemasyarakatan merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(2) Pembinaan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan secara teknis akademik dilaksanakan oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan pembinaan secara teknis operasional dilaksanakan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(3) Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dipimpin oleh Direktur.
Politeknik Ilmu Pemasyarakatan mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi pada jalur
pendidikan program Diploma IV yang ditujukan pada keahlian terapan di bidang pemasyarakatan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Politeknik Ilmu Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program pendidikan;
b. penyelenggaraan pendidikan vokasi di bidang pemasyarakatan;
c. pelaksanaan penelitian terapan pemasyarakatan;
d. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaksanaan sistem penjaminan mutu;
f. pelaksanaan pengawasan internal;
g. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika;
h. pelaksanaan administrasi umum; dan
i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
(1) Politeknik Ilmu Pemasyarakatan terdiri atas:
a. Direktur dan Wakil Direktur;
b. Dewan Penyantun;
c. Senat;
d. Satuan Penjaminan Mutu;
e. Satuan Pengawasan Internal;
f. Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan;
g. Bagian Administrasi Umum;
h. Program Studi;
i. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan
j. Unit Penunjang.
(2) Struktur organisasi Politeknik Ilmu Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Direktur mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta membina tenaga pendidik, taruna, alumni, tenaga administrasi, dan pengelolaan administrasi Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, serta membina hubungan dengan lingkungannya.
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur dibantu oleh 2 (dua) orang Wakil Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Wakil Direktur Bidang Akademik, Ketarunaan, dan Alumni yang selanjutnya disebut Wakil Direktur I; dan
b. Wakil Direktur Bidang Administrasi Umum yang selanjutnya disebut Wakil Direktur II.
(1) Wakil Direktur I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a merupakan dosen yang diberikan tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, ketarunaan, dan alumni.
(2) Wakil Direktur II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b merupakan dosen yang diberikan tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang tata usaha, rumah tangga, kepegawaian, keuangan, dan hubungan masyarakat.
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf b merupakan unsur yang memberikan pertimbangan nonakademik dan membantu pengembangan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan.
(2) Dewan Penyantun terdiri atas tokoh masyarakat dan ahli di bidang Pemasyarakatan yang diangkat oleh Direktur.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c merupakan unsur penyusun kebijakan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan yang menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan, dan pengawasan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Statuta Politeknik Ilmu Pemasyarakatan.
(1) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d merupakan unsur pembantu pimpinan di bidang pengawasan dan penjaminan mutu pendidikan.
(2) Satuan Penjaminan Mutu dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Satuan Penjaminan Mutu mempunyai tugas melakukan pengawasan mutu pendidikan melalui pemantauan dan evaluasi terhadap kurikulum, mutu, dan jumlah tenaga kependidikan, perkembangan prestasi akademik dan kepribadian taruna, pelaksanaan pendidikan, sarana dan prasarana, dan tata laksana administrasi akademik.
(1) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e merupakan unsur pengawasan internal di bidang nonakademik.
(2) Satuan Pengawasan Internal dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Satuan Pengawasan Internal mempunyai tugas melakukan pengawasan dan pengendalian internal di bidang pengelolaan keuangan, kepegawaian, rumah tangga, dan perlengkapan.
Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f merupakan unsur pelaksana administrasi di bidang administrasi akademik dan ketarunaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaan sehari-hari dilaksanakan oleh Wakil Direktur I.
Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program pendidikan, pelaksanaan administrasi akademik, pelaksanaan kerja sama, evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi ketarunaan dan alumni.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana dan program pendidikan;
b. pelaksanaan administrasi akademik;
c. pelaksanaan kerja sama;
d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan; dan
e. pelaksanaan administrasi ketarunaan dan alumni.
(1) Subbagian Administrasi Akademik mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana dan program pendidikan, pelaksanaan administrasi akademik, pelaksanaan kerja sama, serta evaluasi dan pelaporan.
(2) Subbagian Administrasi Ketarunaan mempunyai tugas melakukan administrasi ketarunaan dan alumni.
Bagian Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g merupakan unsur pelaksana administrasi di bidang administrasi umum yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaan sehari-hari dilaksanakan oleh Wakil Direktur II.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 Bagian Administrasi Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian dan keuangan; dan
b. pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, dan hubungan masyarakat.
(1) Subbagian Kepegawaian dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian dan keuangan.
(2) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, dan hubungan masyarakat.
(1) Program studi merupakan kesatuan rencana belajar sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan vokasi yang diselenggarakan atas dasar suatu kurikulum, dan ditujukan agar taruna dapat menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang sesuai dengan sasaran kurikulum.
(2) Program Studi dipimpin oleh Ketua Program Studi.
Program Studi terdiri atas:
a. Program Studi Manajemen Pemasyarakatan;
b. Program Studi Teknik Pemasyarakatan; dan
c. Program Studi Bimbingan Kemasyarakatan.
(1) Ketua Program Studi dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Ketua Program Studi diangkat dan diberhentikan oleh Direktur dengan pertimbangan Senat.
Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i merupakan unsur pelaksana akademik di bidang penelitian terapan dan pengabdian kepada masyarakat.
(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat yang selanjutnya disebut PPPM mempunyai tugas melaksanakan penelitian terapan dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPPM menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penelitian terapan di bidang pemasyarakatan;
b. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan publikasi hasil penelitian terapan dan pengabdian kepada masyarakat;
d. peningkatan relevansi program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
dan
f. pelaksanaan urusan administrasi PPPM.
(1) PPPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretaris; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Kepala PPPM merupakan dosen yang diberikan tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin kegiatan PPPM.
(3) Kepala PPPM dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan secara teknis pembinaan dilaksanakan oleh Wakil Direktur I.
(4) Sekretaris PPPM merupakan dosen yang diberikan tugas tambahan membantu Kepala PPPM dalam melakukan pelayanan administrasi kegiatan PPPM.
(5) Sekretaris PPPM dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPPM.
(6) Kepala PPPM dan Sekretaris PPPM diangkat dan diberhentikan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat
(1) huruf j merupakan unsur yang diperlukan untuk penyelenggaraan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
(2) Unit Penunjang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Kepala Unit Penunjang merupakan pejabat pelaksana atau pejabat fungsional yang diberikan tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam mengoordinasikan kegiatan di dalam Unit Penunjang.
Unit Penunjang pada Politeknik Ilmu Pemasyarakatan terdiri atas:
a. Unit Asrama;
b. Unit Perpustakaan;
c. Unit Poliklinik;
d. Unit Laboratorium dan Museum Pemasyarakatan; dan
e. Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi.