Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGUNDANGAN PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN DALAM LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN TAMBAHAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku permohonan Pengundangan Peraturan Perundang-undangan yang sedang dalam proses atau Peraturan Perundang-undangan yang telah disahkan/ditetapkan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah Peraturan Menteri ini diundangkan proses Pengundangan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-HU.03.02 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan.
Koreksi Anda
