Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGUNDANGAN PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN DALAM LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN TAMBAHAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku permohonan Pengundangan Peraturan Perundang-undangan yang sedang dalam proses atau Peraturan Perundang-undangan yang telah disahkan/ditetapkan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah Peraturan Menteri ini diundangkan proses Pengundangan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-HU.03.02 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Pasal.id