Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGUNDANGAN PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN DALAM LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN TAMBAHAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan menerbitkan Lembaran Negara Republik INDONESIA Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Berita Negara Republik INDONESIA dan Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA dalam bentuk lembaran lepas sebagai dokumen resmi negara dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal Peraturan Perundang-undangan tersebut diundangkan.
Koreksi Anda
