Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGUNDANGAN PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN DALAM LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN TAMBAHAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan menyampaikan naskah asli Peraturan Perundang- undangan yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA dan Tambahan Lembaran Negara
kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara atau pimpinan lembaga yang berwenang.
(2) Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan wajib menyimpan 1 (satu) naskah asli Peraturan Perundang- undangan yang telah diundangkan dalam Berita Negara
dan Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA sebagai arsip dan menyampaikan 1 (satu) naskah asli kepada Pemrakarsa Peraturan Perundang-undangan yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA dan Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
