Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGUNDANGAN PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN DALAM LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN TAMBAHAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Naskah asli Peraturan Perundang-undangan yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) diundangkan dengan: a. mencantumkan nomor dan tahun Lembaran Negara dan Berita Negara Republik INDONESIA; dan/atau b. mencantumkan nomor Tambahan Lembaran Negara dan Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Pasal.id