Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGUNDANGAN PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN DALAM LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN TAMBAHAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 telah memenuhi kesesuaian antara naskah asli dengan soft copy naskah asli, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan melakukan:
a. penyampaian naskah asli Peraturan Perundang- undangan yang akan ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA dan Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA kepada Menteri untuk memperoleh tanda tangan; atau
b. penandatanganan naskah asli Peraturan Perundang- undangan yang akan ditempatkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA dan Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA.
(2) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 terdapat perbedaan antara naskah asli dengan soft copy naskah asli, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan melakukan koordinasi dengan pejabat yang berwenang dari instansi yang bersangkutan.
Koreksi Anda
