Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGUNDANGAN PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN DALAM LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN TAMBAHAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam hal hasil pemeriksaan permohonan Pengundangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dinyatakan tidak lengkap, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan mengembalikan secara tertulis permohonan pengundangan kepada pejabat yang berwenang dari instansi yang bersangkutan disertai dengan alasan.
Koreksi Anda
