Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGUNDANGAN PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN DALAM LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN TAMBAHAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal hasil pemeriksaan permohonan Pengundangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dinyatakan tidak lengkap, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan mengembalikan secara tertulis permohonan pengundangan kepada pejabat yang berwenang dari instansi yang bersangkutan disertai dengan alasan.
Koreksi Anda