Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGUNDANGAN PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN DALAM LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN TAMBAHAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan permohonan Pengundangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Pengundangan dinyatakan lengkap Peraturan Perundang-undangan yang akan diundangkan dicatat dalam buku register Pengundangan.
(2) Terhadap permohonan Pengundangan yang telah dinyatakan lengkap diberikan tanda terima permohonan
sebagai bukti penerimaan pengajuan permohonan Pengundangan.
Koreksi Anda
