Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGUNDANGAN PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN DALAM LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN TAMBAHAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan permohonan Pengundangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Pengundangan dinyatakan lengkap Peraturan Perundang-undangan yang akan diundangkan dicatat dalam buku register Pengundangan. (2) Terhadap permohonan Pengundangan yang telah dinyatakan lengkap diberikan tanda terima permohonan sebagai bukti penerimaan pengajuan permohonan Pengundangan.
Koreksi Anda