Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGUNDANGAN PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN DALAM LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN TAMBAHAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dilakukan pada saat permohonan diterima.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. surat pengajuan permohonan Pengundangan yang dibubuhi tanda tangan basah serta diterakan cap dinas jabatan;
b. tanda tangan basah dalam naskah asli Peraturan Perundang-undangan;
c. jumlah naskah asli; dan
d. kesesuaian format naskah asli dan soft copy naskah asli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Koreksi Anda
