Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGUNDANGAN PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN DALAM LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN TAMBAHAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dilakukan pada saat permohonan diterima. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. surat pengajuan permohonan Pengundangan yang dibubuhi tanda tangan basah serta diterakan cap dinas jabatan; b. tanda tangan basah dalam naskah asli Peraturan Perundang-undangan; c. jumlah naskah asli; dan d. kesesuaian format naskah asli dan soft copy naskah asli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Koreksi Anda