Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGUNDANGAN PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN DALAM LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN TAMBAHAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Pengundangan yang telah diajukan dilakukan pemeriksaan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemeriksan kelengkapan dokumen; dan
b. pemeriksaan kesesuaian antara naskah asli dengan soft copy naskah asli.
Koreksi Anda
