Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGUNDANGAN PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN DALAM LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN TAMBAHAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan permohonan Pengundangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 disampaikan secara langsung oleh Petugas yang Ditunjuk disertai dengan:
a. 2 (dua) naskah asli; dan
b. 1 (satu) softcopy naskah asli.
(2) Naskah asli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketik dengan jenis huruf bookman old style, ukuran huruf 12 (dua belas), dan di atas kertas F4.
(3) Format softcopy naskah asli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
