Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGUNDANGAN PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN DALAM LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN TAMBAHAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Pengundangan Peraturan Perundang- undangan yang akan ditempatkan dalam Berita Negara dan Tambahan Berita Negara diajukan secara tertulis dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari instansi yang bersangkutan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga memuat keterangan yang menyatakan peraturan perundang-undangan tersebut tidak terdapat permasalahan baik secara substansi dan/atau prosedur. (3) Pejabat yang berwenang dari instansi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Sekretaris Jenderal/nama lain atau pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Pasal.id