Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGUNDANGAN PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN DALAM LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN TAMBAHAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Pengundangan Peraturan Perundang- undangan yang akan ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA dan Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA diajukan secara tertulis dan ditandatangani oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara atau pimpinan lembaga yang berwenang. (2) Pimpinan lembaga yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pimpinan lembaga yang mengajukan permohonan pengundangan Peraturan Perundang-undangan lain yang menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku harus diundangkan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda