Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGUNDANGAN PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN DALAM LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN TAMBAHAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Menteri mengundangkan Peraturan Perundang- undangan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Daerah Mahkamah Agung Mahkamah Konstitusi Komisi Yudisial menteri badan lembaga atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan UNDANG-UNDANG atau Pemerintah atas perintah UNDANG-UNDANG ataupun berdasarkan kewenangan dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
(2) Penjelasan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan dalam Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
