Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan terhadap pelaporan Gratifikasi yang diatur dalam Peraturan Menteri ini diberikan penghargaan atau sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda