Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pelaksanaan terhadap pelaporan Gratifikasi yang diatur dalam Peraturan Menteri ini diberikan penghargaan atau sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
