Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil status kepemilikan Gratifikasi yang telah ditetapkan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi disampaikan kepada Pelapor pada kesempatan pertama oleh unit pengendalian Gratifikasi.
Koreksi Anda