Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 disusun dalam bentuk rekapitulasi laporan Gratifikasi. (2) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama dan alamat lengkap Pegawai dan pemberi Gratifikasi; b. pangkat, golongan, dan jabatan Pegawai; c. tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi; d. uraian jenis, nilai dan/atau taksiran nilai Gratifikasi; dan e. penjelasan umum.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Pasal.id