Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Hasil reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 disusun dalam bentuk rekapitulasi laporan Gratifikasi.
(2) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nama dan alamat lengkap Pegawai dan pemberi Gratifikasi;
b. pangkat, golongan, dan jabatan Pegawai;
c. tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi;
d. uraian jenis, nilai dan/atau taksiran nilai Gratifikasi; dan
e. penjelasan umum.
Koreksi Anda
