Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus dicatat dan dilakukan reviu awal oleh unit pengendalian Gratifikasi. (2) Reviu awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. reviu atas kelengkapan laporan Gratifikasi; dan b. reviu atas laporan Gratifikasi. (3) Dalam hal diperlukan, unit pengendalian Gratifikasi dapat meminta keterangan kepada pihak Pelapor terkait kelengkapan laporan.
Koreksi Anda