Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus dicatat dan dilakukan reviu awal oleh unit pengendalian Gratifikasi.
(2) Reviu awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. reviu atas kelengkapan laporan Gratifikasi; dan
b. reviu atas laporan Gratifikasi.
(3) Dalam hal diperlukan, unit pengendalian Gratifikasi dapat meminta keterangan kepada pihak Pelapor terkait kelengkapan laporan.
Koreksi Anda
