Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pegawai melaporkan secara tertulis penerimaan Gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi melalui unit pengendalian Gratifikasi.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara manual atau melalui media elektronik dengan mengisi formulir laporan Gratifikasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat:
a. nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi Gratifikasi;
b. jabatan Pegawai;
c. tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi;
d. uraian jenis Gratifikasi yang diterima dilampirkan dengan bukti dalam bentuk sampel atau foto;
e. nilai atau taksiran nilai Gratifikasi yang diterima; dan
f. kronologis peristiwa penerimaan Gratifikasi.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan Gratifikasi.
Koreksi Anda
