Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Unsur keanggotaan unit pengendalian Gratifikasi terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. wakil ketua merangkap anggota; dan
c. anggota.
(2) Ketua unit pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dijabat oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal.
(3) Wakil ketua unit pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh pejabat struktural eselon III di lingkungan Sekretariat Inspektorat Jenderal.
(4) Anggota unit pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berasal dari unsur:
a. pejabat struktural;
b. pejabat fungsional tertentu; dan
c. pejabat fungsional umum, di lingkungan Inspektorat Jenderal
Koreksi Anda
