Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur keanggotaan unit pengendalian Gratifikasi terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. wakil ketua merangkap anggota; dan c. anggota. (2) Ketua unit pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal. (3) Wakil ketua unit pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh pejabat struktural eselon III di lingkungan Sekretariat Inspektorat Jenderal. (4) Anggota unit pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berasal dari unsur: a. pejabat struktural; b. pejabat fungsional tertentu; dan c. pejabat fungsional umum, di lingkungan Inspektorat Jenderal
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Pasal.id