Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian Gratifikasi di lingkungan kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dilaksanakan oleh Menteri. (2) Dalam melakukan pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri membentuk unit pengendalian Gratifikasi. (3) Unit pengendalian Gratifikasi berkedudukan pada Inspektorat Jenderal dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Inspektur Jenderal.
Koreksi Anda