Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PENUNTUTAN KONTEN DANATAU HAK AKSES PENGGUNAAN PELANGGARAN HAK CIPTA DAN ATAU HAK TERKAIT DALAM SISTEM ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan adminstratif dan verifikasi penutupan konten dan/atau hak akses pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 15 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara pemeriksaan administratif dan verifikasi pembukaan kembali Penutupan Konten dan/atau Hak Akses.
Koreksi Anda