Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PENUNTUTAN KONTEN DANATAU HAK AKSES PENGGUNAAN PELANGGARAN HAK CIPTA DAN ATAU HAK TERKAIT DALAM SISTEM ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Pemilik konten dan/atau pengguna hak akses dapat mengajukan permohonan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum melalui Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual untuk membuka kembali atas penutupan konten dan/atau hak akses pengguna.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA dengan memuat alasan:
a. tidak ada pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait;
b. adanya kerja sama atau izin dari pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2);
c. adanya proses mediasi dengan pelapor penutupan konten dan/atau hak akses pengguna; dan/atau
d. penetapan hakim.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertai dengan dokumen pendukung yang cukup.
Koreksi Anda
