Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PENUNTUTAN KONTEN DANATAU HAK AKSES PENGGUNAAN PELANGGARAN HAK CIPTA DAN ATAU HAK TERKAIT DALAM SISTEM ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal penutupan situs internet sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) yang dilakukan secara keseluruhan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan penutupan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum meminta penetapan pengadilan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Pasal.id