Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PENUNTUTAN KONTEN DANATAU HAK AKSES PENGGUNAAN PELANGGARAN HAK CIPTA DAN ATAU HAK TERKAIT DALAM SISTEM ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penutupan Konten dan/atau Hak Akses pengguna ditetapkan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. (2) Keputusan mengenai Penutupan Konten dan/atau Hak Akses pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Pasal.id