Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PENUNTUTAN KONTEN DANATAU HAK AKSES PENGGUNAAN PELANGGARAN HAK CIPTA DAN ATAU HAK TERKAIT DALAM SISTEM ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Penutupan Konten dan/atau Hak Akses pengguna ditetapkan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika atas nama menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
(2) Keputusan mengenai Penutupan Konten dan/atau Hak Akses pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Koreksi Anda
