Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PENUNTUTAN KONTEN DANATAU HAK AKSES PENGGUNAAN PELANGGARAN HAK CIPTA DAN ATAU HAK TERKAIT DALAM SISTEM ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika melakukan Penutupan Konten dan/atau Hak Akses pengguna yang melanggar Hak Cipta dan/atau Hak Terkait untuk sebagain atau seluruh konten berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2) Dalam hal rekomendasi menyatakan bersifat mendesak, Penutupan Konten dan/atau Hak Akses pengguna harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1x24 jam (satu kali dua puluh empat jam).
(3) Terhadap konten dan/atau hak akses pengguna yang tidak dinyatakan dalam rekomendasi bersifat mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penutupan Konten dan/atau Hak Akses pengguna dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5x24 jam (lima kali dua puluh empat jam).
Koreksi Anda
