Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PENUNTUTAN KONTEN DANATAU HAK AKSES PENGGUNAAN PELANGGARAN HAK CIPTA DAN ATAU HAK TERKAIT DALAM SISTEM ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika melakukan Penutupan Konten dan/atau Hak Akses pengguna yang melanggar Hak Cipta dan/atau Hak Terkait untuk sebagain atau seluruh konten berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (2) Dalam hal rekomendasi menyatakan bersifat mendesak, Penutupan Konten dan/atau Hak Akses pengguna harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1x24 jam (satu kali dua puluh empat jam). (3) Terhadap konten dan/atau hak akses pengguna yang tidak dinyatakan dalam rekomendasi bersifat mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penutupan Konten dan/atau Hak Akses pengguna dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5x24 jam (lima kali dua puluh empat jam).
Koreksi Anda