Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PENUNTUTAN KONTEN DANATAU HAK AKSES PENGGUNAAN PELANGGARAN HAK CIPTA DAN ATAU HAK TERKAIT DALAM SISTEM ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum melakukan verifikasi terhadap laporan yang telah diregister sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2). (2) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum membentuk tim verifikasi. (3) Tim verifikasi pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; b. kementerian yang yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; dan c. asosiasi terkait dengan Hak Cipta dan/atau Hak Terkait. (4) Dalam melakukan verifikasi, tim verifikasi pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak terkait dapat mengikutsertakan tenaga ahli di bidang Hak Cipta dan/atau Teknologi Informasi atau wakil dari kementerian/ lembaga lainnya. (5) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bertugas: a. memeriksa kebenaran atas laporan pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait; b. memberikan pertimbangan dapat atau tidaknya konten dan/atau hak akses pengguna ditutup sebagian atau seluruh konten yang melanggar Hak Cipta dan/atau Hak Terkait; c. menyiapkan rekomendasi hasil verifikasi; dan d. melaporkan hasil verifikasi kepada menteri yang yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum melalui Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual. (6) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tim verifikasi dapat meminta keterangan dari penyedia jasa layanan atau penyedia jasa konten.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Pasal.id