Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PENUNTUTAN KONTEN DANATAU HAK AKSES PENGGUNAAN PELANGGARAN HAK CIPTA DAN ATAU HAK TERKAIT DALAM SISTEM ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat laporan tidak memenuhi persyaratan, laporan dikembalikan kepada pelapor disertai dengan alasan. (2) Laporan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap ditarik kembali.
Koreksi Anda