Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PENUNTUTAN KONTEN DANATAU HAK AKSES PENGGUNAAN PELANGGARAN HAK CIPTA DAN ATAU HAK TERKAIT DALAM SISTEM ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilakukan dengan mengisi formulir aplikasi laporan yang tersedia pada situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (2) Selain mengisi formulir aplikasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelapor juga harus mengunggah hasil pindai dokumen fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) melalui aplikasi laporan. (3) Laporan secara elektronik yang diterima melewati batas waktu jam kerja atau hari kerja akan diproses pada hari kerja berikutnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Pasal.id