Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PENUNTUTAN KONTEN DANATAU HAK AKSES PENGGUNAAN PELANGGARAN HAK CIPTA DAN ATAU HAK TERKAIT DALAM SISTEM ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA yang ditujukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum melalui Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara:
a. elektronik; dan/atau
b. nonelektronik.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus memenuhi persyaratan:
a. identitas pelapor;
b. bukti hak atas Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait;
c. alamat situs;
d. jenis dan/atau nama konten yang melanggar Hak Cipta dan/atau Hak Terkait;
e. jenis pelanggaran;
f. keterangan lain terkait konten yang melanggar Hak Cipta dan/atau Hak Terkait; dan
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disertai dengan:
a. fotokopi identitas pelapor;
b. fotokopi bukti kepemilikan hak;
c. dokumen alamat situs;
d. dokumen mengenai pelanggaran atas Hak Cipta dan/atau Hak Terkait;
e. surat kuasa jika laporan dilakukan melalui kuasa; dan
f. dokumen lain yang terkait
Koreksi Anda
