Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PENUNTUTAN KONTEN DANATAU HAK AKSES PENGGUNAAN PELANGGARAN HAK CIPTA DAN ATAU HAK TERKAIT DALAM SISTEM ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dapat dilaporkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh: a. pencipta; b. pemegang Hak Cipta; c. pemilik Hak Terkait; d. pemegang lisensi Hak Cipta dan/atau Hak Terkait; e. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau Lembaga Manajemen Kolektif; f. asosiasi yang mendapat kuasa; atau g. pihak lain yang mendapat kuasa. (3) Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelanggaran yang dilakukan melalui sistem elektronik untuk penggunaan secara komersial baik secara langsung maupun tidak langsung atau menimbulkan kerugian bagi pencipta, pemegang Hak Cipta dan/atau pemilik Hak Terkait
Koreksi Anda