Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 14 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2013 tentang PROGRAM AKSI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TAHUN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Program Aksi tidak menimbulkan pembebanan biaya baru pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Unit Eselon I dan Kantor Wilayah Tahun Anggaran 2013.
Koreksi Anda