Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 14 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2013 tentang PROGRAM AKSI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TAHUN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 bertugas: a. memantau pelaksanaan Program Aksi; b. mengevaluasi laporan pelaksanaan Program Aksi; c. memberikan penilaian terhadap pelaksanaan Program Aksi; dan d. menyampaikan usul dan pertimbangan kepada Menteri.
Koreksi Anda