Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 14 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2013 tentang PROGRAM AKSI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TAHUN 2013
Teks Saat Ini
Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 bertugas:
a. memantau pelaksanaan Program Aksi;
b. mengevaluasi laporan pelaksanaan Program Aksi;
c. memberikan penilaian terhadap pelaksanaan Program Aksi; dan
d. menyampaikan usul dan pertimbangan kepada Menteri.
Koreksi Anda
