Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 14 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2013 tentang PROGRAM AKSI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TAHUN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keanggotaan tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 berasal dari seluruh Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda