Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 14 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2013 tentang PROGRAM AKSI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TAHUN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Program Aksi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2013 yang selanjutnya disebut Program Aksi adalah rencana atau strategi yang diterapkan untuk melakukan percepatan pelaksanaan suatu kegiatan. 2. Tim Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Program Aksi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Tim Pemantauan dan Evaluasi adalah tim yang dibentuk untuk memantau pelaksanaan Program Aksi. 3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 4. Unit Eselon I Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Unit Eselon I adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. 5. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berkedudukan di Provinsi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda