Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar operasional prosedur ditetapkan oleh pimpinan unit eselon I masing-masing. (2) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (3) Dalam hal terjadi perubahan terhadap standar operasional prosedur, pimpinan unit eselon I harus menyampaikan revisi tersebut kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda