Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHANDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pimpinan Unit Kerja bertanggung jawab terhadap penyusunan SOPAP bagi Unit Kerja di lingkungan kerjanya. (2) Penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan indikator-indikator teknis, administratif, dan prosedural sesuai dengan tata kerja, prosedur kerja, dan sistem kerja dari Unit Kerja. (3) SOPAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat dinamis dan dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan tata kerja, prosedur kerja, dan sistem kerja dari Unit Kerja. (4) Pedoman Penyusunan SOPAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Pedoman Penyusunan SOPAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan acuan bagi setiap Unit Kerja sesuai dengan fungsi, tugas, dan kewenangannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2015 | Pasal.id