Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengangkatan kembali ke dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Analis Keimigrasian yang diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan ditambah dengan Angka Kredit dari kegiatan Analisis Keimigrasian yang diperoleh selama dalam pembebasan sementara; b. Analis Keimigrasian yang diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) dan ayat (4) menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki; dan c. Analis Keimigrasian yang diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) dan ayat (5) menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah Angka Kredit dari kegiatan pengembangan profesi.
Koreksi Anda