Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kenaikan jabatan Analis Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, dapat dipertimbangkan apabila: a. memenuhi Angka Kredit kumulatif yang ditentukan; b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir; c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan d. tersedia formasi Analis Keimigrasian. (2) Kenaikan jabatan Analis Keimigrasian ditetapkan oleh pejabat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Keputusan kenaikan jabatan Analis Keimigrasian dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 33 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Pasal.id