Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Tugas pokok Tim Penilai Direktorat Jenderal, yaitu:
a. membantu Direktur Jenderal Imigrasi dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi Analis Keimigrasian Ahli Madya Pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan Analis Keimigrasian Ahli Utama, pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e; dan
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal Imigrasi yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(2) Tugas Pokok Tim Penilai Sekretariat Direktorat Jenderal, yaitu:
a. membantu Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi Analis Keimigrasian Ahli Pertama, pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Analis Keimigrasian Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi; dan
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(3) Tugas Pokok Tim Penilai Kantor Wilayah, yaitu:
a. membantu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau pejabat eselon II di bidang keimigrasian yang ditunjuk dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi Analis Keimigrasian Ahli Pertama, pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Analis Keimigrasian Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kantor Imigrasi dan Rumah Detensi Imigrasi; dan
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau pejabat eselon II di bidang keimigrasian yang ditunjuk yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Koreksi Anda
