Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian merupakan jabatan fungsional keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Analis Keimigrasian Ahli Pertama;
b. Analis Keimigrasian Ahli Muda;
c. Analis Keimigrasian Ahli Madya; dan
d. Analis Keimigrasian Ahli Utama.
(3) Jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian, yaitu:
a. Analis Keimigrasian Ahli Pertama:
1) Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 2) Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Analis Keimigrasian Ahli Muda:
1) Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan 2) Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Analis Keimigrasian Ahli Madya:
1) Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2) Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 3) Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Analis Keimigrasian Ahli Utama:
1) Pangkat Pembina Utama Madya, Golongan ruang IV/d; dan 2) Pangkat Pembina Utama, Golongan ruang IV/e.
(4) Pangkat, golongan ruang untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berdasarkan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan untuk masing- masing jenjang jabatan.
(5) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian ditetapkan berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, sehingga jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang dapat tidak sesuai dengan jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda
