Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dilaksanakan sesuai formasi Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian. (2) Penetapan formasi Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian didasarkan pada indikator peta Analis Keimigrasian, meliputi: a. letak geografis; b. jumlah penduduk; dan c. permasalahan hukum di bidang Keimigrasian. (3) Formasi Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada analisis jabatan dan penghitungan beban kerja.
Koreksi Anda