Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Angka Kredit Analis Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini. (2) Asli Penetapan Angka Kredit disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara, dan tembusannya disampaikan kepada: a. Analis Keimigrasian yang bersangkutan; b. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; c. Kepala Biro/Bagian Kepegawaian; dan d. Pejabat lain yang dianggap perlu.
Koreksi Anda