Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian yang dinilai dalam pemberian Angka Kreditnya, terdiri dari: a. unsur utama; dan b. unsur penunjang. (2) Unsur Utama terdiri dari: a. Pendidikan, meliputi: 1. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar; 2. diklat fungsional/teknis di bidang Keimigrasian serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan Dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan 3. diklat prajabatan. b. Analisis Keimigrasian, meliputi: 1. dokumen keimigrasian; 2. pengawasan/intelijen; 3. pengendalian rumah detensi imigrasi; 4. pengelolaan informasi keimigrasian; 5. lintas batas dan kerja sama luar negeri; dan 6. penyidikan dan penindakan keimigrasian. c. Pengembangan profesi, meliputi: 1. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang keimigrasian; 2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang keimigrasian; dan 3. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ ketentuan teknis Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian. (3) Unsur Penunjang, terdiri dari: a. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang keimigrasian; b. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang keimigrasian; c. keanggotaan dalam Organisasi Profesi; d. keanggotaan dalam Tim Penilai; e. perolehan Penghargaan/Tanda Jasa; dan f. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya. (4) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas pokok Analis Keimigrasian. (5) Rincian kegiatan Analis Keimigrasian dan Angka Kredit masing- masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 7 Tahun 2014.
Koreksi Anda