Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bahan penilaian Angka Kredit Analis Keimigrasian disampaikan oleh pimpinan unit kerja paling rendah eselon III yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian setelah diketahui atasan langsung Analis Keimigrasian yang bersangkutan kepada pejabat yang berwenang mengusulkan penetapan Angka Kredit. (2) Pejabat yang berwenang mengusulkan penetapan Angka Kredit Analis Keimigrasian menyampaikan usul penetapan Angka Kredit kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit. (3) Usul penetapan Angka Kredit untuk Analis Keimigrasian dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V- A sampai dengan Lampiran V-D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini. (4) Setiap usul penetapan Angka Kredit Analis Keimigrasian harus dilampiri dengan: a. surat pernyataan mengikuti pendidikan, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI; b. surat pernyataan melakukan kegiatan Analisis Dokumen Keimigrasian dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII; c. surat pernyataan melakukan kegiatan pengawasan/intelijen dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII; d. surat pernyataan melakukan kegiatan pengendalian rumah detensi imigrasi dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX; e. surat pernyataan melakukan kegiatan pengelolaan informasi keimigrasian dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran X; f. surat pernyataan melakukan kegiatan lintas batas dan kerjasama luar negeri dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI; g. surat pernyataan melakukan kegiatan penyidikan dan penindakan keimigrasian dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII; h. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII; dan/atau i. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas Analis Keimigrasian dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV; yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini. (5) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disertai dengan bukti fisik.
Koreksi Anda