Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 13 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang PENERIMAAN DAN PENGELOLAAN DANA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA PADA BALAI HARTA PENINGGALAN
Teks Saat Ini
Setelah jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dana program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang telah dikelola oleh Balai Harta Peninggalan disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
