Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 13 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang PENERIMAAN DAN PENGELOLAAN DANA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA PADA BALAI HARTA PENINGGALAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal dana program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang telah dikelola oleh Balai Harta Peninggalan diajukan klaim oleh Peserta, ahli waris, atau penerima wasiat sebelum jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Balai Harta Peninggalan membayarkan hak Peserta.
(2) Pembayaran hak Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memperoleh rekomendasi dari Kantor Cabang.
Koreksi Anda
