Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 13 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang PENERIMAAN DAN PENGELOLAAN DANA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA PADA BALAI HARTA PENINGGALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 berada dalam pengelolaan dan pengawasan Balai Harta Peninggalan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dari Kantor Cabang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2013 | Pasal.id